Artikel

6/recent/ticker-posts

Warga Titanium Forest Hill Menanti Kepastian Sertifikat Rumah, Persoalan Ditempuh Melalui Jalur Hukum


PARUNG PANJANG, GOZEE.NET— Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mengaku masih menunggu kepastian mengenai sertifikat rumah yang telah dibelinya secara tunai dan dinyatakan lunas sejak 2019.

Menurut keterangan konsumen melalui kuasa hukumnya, hingga saat ini dokumen yang diterima adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan. Sementara sertifikat rumah yang diharapkan sebagai bagian dari kepastian legalitas kepemilikan belum diterima oleh konsumen.

Persoalan tersebut kemudian mendorong konsumen meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners. Tim kuasa hukum terdiri dari Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., Reigy Feronema, S.H., dan rekan-rekan.

Kuasa hukum menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh penjelasan mengenai status sertifikat serta proses penyelesaiannya.

“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners telah mendampingi klien dan mengambil langkah-langkah hukum untuk meminta kepastian mengenai sertifikat rumah yang sampai saat ini belum diterima oleh klien kami, padahal pembelian telah dilakukan secara tunai atau lunas sejak tahun 2019,” ujar Dhimas Endrassanto, S.H., M.H.

Menurut kuasa hukum, pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi I dan Somasi II kepada PT Blessindo Terang Jaya yang berkaitan dengan Perumahan Forest Hill Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Somasi tersebut, kata kuasa hukum, pada prinsipnya dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan penyelesaian mengenai status sertifikat rumah milik klien.

Selain somasi, Tim Hukum Endrassanto & Partners menyatakan telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian dan kejelasan mengenai persoalan yang dihadapi klien, termasuk status serta proses penyelesaian sertifikat.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai status sertifikat milik klien kami dan bagaimana sebenarnya proses penyelesaiannya,” kata Reigy Feronema, S.H.

Reigy juga mengatakan, tim kuasa hukum telah beberapa kali mendatangi kantor manajemen perumahan untuk memperoleh penjelasan secara langsung. Namun, menurut keterangannya, pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang dianggap dapat memberikan kepastian terkait persoalan sertifikat tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga sudah beberapa kali mendatangi kantor manajemen. Namun, belum ada pihak yang dapat menjelaskan secara langsung terkait permasalahan klien kami. Tim legal dari pihak perumahan juga sulit untuk dihubungi dan ditemui secara langsung,” ujarnya.

Meski telah menempuh langkah hukum, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan sesuai koridor hukum. Namun, kami juga membutuhkan kepastian hukum agar klien kami mendapatkan legalitas atas rumah yang telah dibayarnya,” kata Reigy.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Blessindo Terang Jaya maupun manajemen Perumahan Forest Hill terkait alasan dan status proses penerbitan atau penyerahan sertifikat yang dipersoalkan konsumen.

Media tetap membuka ruang bagi pihak PT Blessindo Terang Jaya dan manajemen Perumahan Forest Hill untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan.

Persoalan tersebut saat ini masih dalam proses komunikasi dan langkah hukum yang ditempuh konsumen bersama kuasa hukumnya. Kepastian mengenai status sertifikat dan penyelesaiannya diharapkan dapat diperoleh melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku. (mchls) 

Posting Komentar

0 Komentar