Artikel

6/recent/ticker-posts

Tambang Ilegal di Berau: Bang Sis Desak Pihak Kepolisian Bertindak Tegas

Berau, Gozee.net - Kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus beroperasi meskipun telah menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang ilegal tersebut terletak di Jalan Poros Kelay KM 32.

Bang Siswansyah, Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, menegaskan bahwa pihak penegak hukum belum menetapkan tersangka terhadap pelaku tambang ilegal di Kabupaten Berau. Padahal, pelanggaran sudah jelas dan para oknum tersebut telah melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Negara tidak boleh tunduk dengan mafia tambang ilegal mining, ini suatu penghinaan terhadap negara," kata Bang Sis. Ia mendorong pihak kepolisian Polda Kaltim dan Polres Berau untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.

Menurut Bang Sis, tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal. "Kita semua di mata hukum sama, tidak ada kedudukan hukum berbeda antara si miskin si kaya, semua sama," pungkasnya.

Batubara ilegal yang dihasilkan dari lokasi Jalan Kelay Poros KM 32 tersebut diduga dibawa ke jeti yang terletak di Leter S, Jalan Poros Labanan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Warga sekitar meminta pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal ini. Mereka khawatir bahwa jika dibiarkan terus beroperasi, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah dan dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal ini. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Berau. (**) 

Posting Komentar

0 Komentar