Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia tersebut antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian sistem administrasi, termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam menyatukan data kependudukan dan legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ujar Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Dasar hukum pengakuan ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, serta diperluas pada 1997 dan 1999 ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus. Singapura, misalnya, hanya mengakui SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Indonesia tetap berlaku bersama SIM internasional. Namun, WNI yang belum memiliki SIM internasional wajib mengajukan permohonan SIM Malaysia sesuai ketentuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN dan menjadi bagian dari integrasi kawasan yang lebih baik di sektor transportasi. (**)
0 Komentar